TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menanggapi ihwal ditetapkannya mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) M. Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan kasus makar bersama dengan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo, Eggi Sudjana.
"Ini kan negara hukum, hukum adalah panglima tertinggi yang harus ditaati siapa pun," ujar Ryamizard saat mengunjungi rumah cendekiawan Ahmad Syafii Maarif atau Buya di Yogyakarta, Selasa pagi, 11 Juni 2019.
Baca Juga: Kasus Makar, Ini Jadwal Baru Pemeriksaan Eks Kapolda Sofyan Jacob
Ryamizard menuturkan Indonesia adalah negara hukum, maka sudah sepatutnya warga negaranya tunduk dan patuh pada segala peraturan perundangan yang berlaku. "Siapa pun harus patuh pada hukum, termasuk tentara, polisi atau siapa pun. Ulama umara itu harus mentaati hukum. Kalau kita mau negara ini baik," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan jika Sofyan Jacob sudah menjadi tersangka dugaan makar. "Kasusnya limpahan dari Bareskrim Polri,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 10 Juni 2019.
Simak Juga: Ini Profil Sofyan Jacob, Eks Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar
Meski begitu Argo belum merinci kapan dan oleh siapa Sofyan Jacob dilaporkan. Ia juga belum menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Sofyan. Adapun Sofyan seharusnya diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Namun, kata Argo, Sofyan berhalangan lantaran sakit. “(Pemeriksaan) ditunda,” tutur Argo.
PRIBADI WICAKSONO